Kamis, 09 Januari 2014

Antara Food Combining dan Kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

buah segar
Penjelasan singkat tentang perbedaan ibadah dan adat

Hukum asal adat (kebiasaan, ed.) itu boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Sedangkan hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang membolehkannya. 



Perlu diketahui bahwa adat bisa menjadi ibadah dan bukan bid’ah ketika memenuhi salah satu dari dua syarat:

1. Dilakukan dengan niat dan tata cara yang benar.

Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan engkau akan dibalas karena usaha itu, sampai pun sesuap makanan yang engkau masukan dalam mulut istrimu.”  (HR. Bukhari)

Di sini disebutkan dengan “niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah”, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah berbuah pahala.

2. Sebagai wasilah (perantara) dan mendukung amal shalih.

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لاَ يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلاَ نَصَبٌ وَلاَ مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ يَطَؤُونَ مَوْطِئاً يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلاَ يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَّيْلاً إِلاَّ كُتِبَ لَهُم بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ

Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan, dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amanah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskan bagi mereka dengan yang demikian itu amal shalih.” (QS. At-Taubah:120)

Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (sarana) dan mendukung terwujudnya ketaatan dianggap sebagai ketaatan dan bernilai pahala.

Catatan penting: perkara non-ibadah itu dijadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Jangan sampai keliru dengan menjadikan perkara non-ibadah tersebut sebagai tujuan itu sendiri. Tidak ada ibadah yang bentuknya adat atau kebiasaan yang statusnya mubah. Melakukan ibadah dengan perkara mubah termasuk perbuatan bid’ah.



Kehati-hatian menyandarkan sesuatu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kehati-hatian menyandarkan sesuatu pada nabi, tidak terlepas dari benar tidaknya amalan yang dilakukan seorang hamba. Maka, amalan yang dilakukan seorang hamba akan benar bila sesuai pada enam hal, yaitu:
  1. Harus benar dan sesuai dengan syariat dalam hal “sebab”nya. Maka jika seseorang mensyari’atkan suatu ibadah karna suatu sebab yang tidak ditetapkan oleh syari’at maka ibadah itu tidak diterima.
  2. Sesuai dalam hal “jenis”nya.
  3. Sesuai dalam hal “takarannya” atau “ukurannya” atau “jumlahnya”.
  4. Sesuai dalam hal tata caranya, jika seseorang berpuasa dengan tata cara yang tidak pernah dilakukan Rasulullah dan para shahabatnya, maka puasanya tidak diterima.
  5. Sesuai dalam hal “waktunya”.
  6. Sesuai dengan syari’at dalam hal tempatnya.
Jadikanlah enam kaidah ini sebagai barometer kehati-hatian dalam menyandarkan sesuatu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan timbanglah setiap amal yang kita lakukan dengan keenam hal tersebut.



Hadits-hadits tentang makanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Salah satu yang sedang ramai di bicarakan saat ini tentang FC yang dikaitkan dengan sunnah Nabi yang konsekuensinya menjadikan FC sebagai amal ibadah yang berpahala.

FC — atau kita kenal dengan istilah “food combining” — adalah pola makan yang diselaraskan dengan ritme sirkardian (mekanisme alamiah tubuh manusia). Metode ini tidaklah membatasi jenis makanan tertentu, namun mengatur kombinasi makanan sehingga sesuai dengan kemampuan dan siklus pencernaan tubuh. Dengan menerapkan metode ini diharapkan beban pencernaan akan lebih ringan, tubuh dapat menyerap nutrisi secara sempurna, racun dapat dikeluarkan dari tubuh, dan sisa energi untuk pencernaan dapat disalurkan bagi perbaikan organ tubuh lainnya.

Dalam pola makan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita mengenal istilah “food balancing” (menyeimbangkan sifat yang berlebih dari suatu makanan dengan lawannya). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasi diri pada suatu makanan sehingga tidak makan selainnya. Ini artinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyantap berbagai varian makanan secara berimbang. Makanan yang dibatasi pada satu atau jenis makanan tertentu tidak baik dari sisi keseimbangan tubuh, yang dapat mengakibatkan tubuh kehilangan keseimbangan sehingga berujung pada rusaknya kesehatan. Jika salah satu makanan memerlukan penyeimbang (balancing) maka beliau akan makan penyeimbangnya (balancer), seperti panasnya kurma beliau seimbangkan dengan semangka atau mentimun yang bersifat dingin. (Imam Ibnul Qayim Al-Jauziyah dalam Zadul Ma’ad fi Hadyi Khayril ‘Ibad)



Beberapa faedah yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Al-Qur’an dan as-sunnah:

1. Buah utruj, semacam jeruk (citron)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ المُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ الأُتْرُجَّةِ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ

Perumpamaan orang mukmin yang membaca Al-Qur’an seperti limau, rasanya manis dan aromanya harum.” (HR. Bukhari dan Muslim)


2. Semangka (biththikh)

Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau makan semangka dengan kurma muda seraya bersabda,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَأْكُلُ الْبِطِّيخَ بِالرُّطَبِ فَيَقُولُ: نَكْسِرُ حَرَّ هَذَا بِبَرْدِ هَذَا، وَبَرْدَ هَذَا بِحَرِّ هَذَا

Kami memecah panasnya ini (kurma muda) dengan dinginnya ini (semangka) dan dinginnya ini (semangka) dengan panasnya ini (kurma muda).” (Sunan Abu Dawud; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)


3. Mentimun (qitstsa)

Dari Abdullah bin Jafar,

رأيت النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يأكل القثاء بالرطب

Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan mentimun dengan ruthab (kurma muda).” (HR. Bukhari dan Muslim)


4. ‘Ajwah (kurma ‘ajwa)

Dari Jabir dan Abu Said bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العَجْوَةُ مِنَ الجَنَّةِ وَفِيهَا شِفَاءٌ مِنَ السُّمِّ، وَالكَمْأَةُ مِنَ المَنِّ وَمَاؤُهَا شِفَاءٌ لِلْعَيْنِ

Kurma ‘ajwah berasal dari surga, ia merupakan penangkal racun, daging buahnya manis, yang airnya merupakan obat mata.” (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majah)


5. Tin

وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ

Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun.” (QS. At-Tin:1)


6. Cuka (khall)

نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلُّ

Sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim)


7. Delima (rumman)

فِيهِمَا فَاكِهَةٌ وَنَخْلٌ وَرُمَّانٌ

Di dalam keduanya (ada macam-macam) buah-buahan dan kurma serta delima.” (QS. Ar-Rahman:68)

8. Minyak zaitun

ائْتَدِمُوا بِالزَّيْتِ، وَادَّهِنُوا بِهِ، فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ

Berlauklah dengan minyak zaitun dan jadikanlah ia sebagai minyak oles, karena ia berasal dari pohon yan diberkahi.” (HR. Ibnu Majah)


9. Jahe (zanjabil)

وَيُسْقَوْنَ فِيهَا كَأْسًا كَانَ مِزَاجُهَا زَنْجَبِيلًا

Di dalam surga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe.” (QS. Al-Insan:17)

10. Ikan (samak)

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ، فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ، فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah: ikan dan belalang, hati dan limpa.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

11. Pisang

وَطَلْحٍ مَنْضُودٍ

Dan pohon pisang yang bersusun-susun (buahnya).” (QS. Al-Waqi’ah:29)

12. Anggur

Disebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan anggur dan semangka. Anggur disebutkan di enam tempat dalam kitabullah, di antaranya Al-Baqarah ayat 266.

13. Daging

14. Sayur rebus (silqh)

Ummi Al-Mundzir berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mampir ke rumahnya bersama Ali yang baru saja sembuh dari suatu penyakit. Maka mereka makan beberapa tandan kurma. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Ali, “Jangan, Ali! Engkau baru saja sembuh.” Ali berhenti makan. Kemudian Penulis membuatkan barli dengan silqh dan menghidangkannya kepada mereka. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali,

يَا عَلِيُّ أَصِبْ مِنْ هَذَا فَهُوَ أَنْفَعُ لَكَ

Wahai Ali, makanlah, karena ini lebih baik bagimu.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

15. Daging panggang (syawiyy)

Allah berfirman tentang kisah Nabi Ibrahim alaihis salam ketika menerima tamu,

فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ بِعِجْلٍ حَنِيذٍ

Dan ia (Ibrahim) bersegera melayani mereka dengan daging anak sapi yang dipanggang.” (QS. Hud:69)

Catatan penulis: masih terdapat beberapa makanan lainnya yang belum dicantumkan.



Antara kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan panduan dalam FC
  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengonsumsi sesuatu yang pada umumnya ada di derahnya. Beliau tidak pernah bersusah payah mencari sesuatu yang tidak ada di daerahnya. Adapun FC menghimbau untuk mengonsumsi makanan lokal, karena semakin dekat dengan tempat panen, maka semakin baik pula kondisi sayur/buah.
  • Salah satu cara nabi menjaga kesehatannya yaitu dengan mengonsumsi buah-buahan. Karena buah-buahan akan menjadi obat apabila dikonsumsi dengan semestinya. Allah telah menyiapkan buah-buahan yang cocok untuk daerah masing-masing. Nabi biasa makan buah-buahan hasil panen negerinya pada musimnya dan beliau tidak berpantang. Adapun FC menghimbau untuk mengonsumsi makanan lokal, karena semakin dekat dengan tempat panen, maka semakin baik pula kondisi sayur/buah.
  • Termasuk kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makan buah-buahan di negerinya yang sedang musim. Hal itu termasuk memelihara kesehatan karena Allah melimpahkan suatu jenis buah-buahan dalam jumlah yang besar supaya bisa dikonsumsi dan bermafaat untuk hamba-Nya. (Zadul Ma’ad)
  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai dan minum madu, tetapi tidak setiap hari.
  • Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mencampur susu dengan daging. Perkataan Ibnul Qayyim dalam Ath-Thibbun Nabawi, hlm. 228—229, “Barang siapa yang mencermati tentang makanan dan segala sesuatu yang dimakan oleh Rasulullah, pasti dia akan mendapati bahwa Rasulullah tidak pernah menggabungkan antara susu dengan ikan atau antara susu dengan makanan masam. Bila susu bertemu dengan yang masam akan menyebabkan penggumpalan, pemicu iritasi pencernaan.” Adapun dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) FC, susu dan daging bukanlah kombinasi serasi.
  • Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencampurkan makanan yang sulit dicerna dengan yang mudah dicerna. Dalam FC, makanan yang mudah dicerna adalah buah-buahan (30 menit). Buah-buahan tidak serasi jika dikonsumsi dengan makanan lainnya yang sulit dicerna, misalnya karbohidrat (yang membutuhkan lebih dari 2 jam untuk dicerna), protein hewani (3 jam dan bahkan bisa lebih dari itu).
  • Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan makanan yang segardengan makanan yang diawetkan. Dalam FC pun demikian.
  • Tidak memakan susu dengan telur. Dalam FC, keduanya memang bukan kombinasi serasi.
  • Tidak memakan daging susu. Dalam FC, keduanya memang bukan kombinasi serasi.
  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan makanan yang dibusukkan dan digarami, misal: asaman, asinan, manisan (sejenis tape, manisan buah dll) karena makanan ini berbahaya dan elahirkan gangguan kesehatan atau merusak keseimbangan tubuh. Dalam FC, kedua jenis tersebut memang bukan kombinasi serasi.


Beberapa hal yang ditulis oleh Ibnu Mawasiah (Masuyah) dalam kitab Al-Mahadzir sangat baik untuk dinukil secara harfiah:
  1. Barang siapa memakan susu dengan jus buah sekaligus lalu terkena penyakit kusta atau encok, hendaklah ia menyalahkan dirinya sendiri.
  2. Barang siapa yang memakan telur rebus dingin lalu terkena asma, hendaklah menyalahkan dirinya sendiri.
  3. Jangan makan telur dan ikan asin bersamaan karena dapat menyebabkan mencret atau ambeien dan sakit gigi.
  4. Terlalu banyak makan telur dapat menimbulkan gatal-gatal pada wajah.
  5. Memakan yang asin-asin, ikan asin atau melakukan gurah sesudah mandi dapat menyebabkan panu dan eksim.
  6. Selalulah menjaga kesehatan dengan tidak malas bekerja dan tidak terlalu banyak makan dan minum.
  7. Barang siapa yang ingin sehat, hendaklah ia mengatur makanannya dengan baik.


Kesimpulan Penulis sejauh ini:
  1. Penulis setuju dengan konsep umum food combining selama hal itu tidak bertentangan dengan syari’at. Dan Penulis pribadi telah merasakan manfaatnya.
  2. Mau FC ataupun tidak, jangan sampai kita mengharamkan yang Allah halalkan, meskipun untuk diri sendiri.
  3. Sejauh pemahaman Penulis, kebiasaan-kebiasaan yang biasa dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang dianjurkan untuk diikuti dan ada yang sebatas mubah (tidak ada anjuran untuk mengikutinya/tidak termasuk sunnah).
  4. Jangan sampai karena perbedaan sepele menyebabkan perpecahan yang tidak perlu.
  5. Untuk thibbun nabawi yang ada dalil khususnya, Penulis percaya 100% meskipun belum ada penelitian ilmiahnya.
  6. Penulis pribadi menjalankan FC (utamanya untuk ikhtiar menjaga kesehatan), tetapi kedudukan sunnah/syariat lebih utama. Jika ada juklak FC yang tidak sesuai dengan sunnah, tentu saja Penulis lebih memilih syariat. Tapi sampai sekarang, tidak menemukan kasus demikian. Wallahu alam.
  7. Dalam juklak FC memang ada beberapa yang mirip dengan pola makan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi Penulis tidak bisa menyamakan FC dengan sunnah apalagi dengan menjalankan FC = menjalankan sunnah. Bagi Penulis, sesuatu yang ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, insya Allah baik untuk kita semua.
  8. Menjalankan FC atau tidak, yang terpenting sebagai muslim kita harus menjaga adab makan dan minum seperti yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.



Referensi:
  • Food Combining: Kombinasi Makanan Serasi. Andang Gunawan. Gramedia.
  • Jamuan Makan dan Minum bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Mahmud Nashar. Pustaka At-Tibyan.
  • Mengapa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Tidak Gampang Sakit. Asadullah Al-Faruq. As-Salam Publishing.
  • Mitos dan Fakta Kesehatan. Erikar Lebang. Penerbit Buku Kompas.
  • Praktek Kedokteran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Hikam Pustaka.
  • Shahih Thibbun Nabawi. Aiman bin Abdullah bin Abdul Fattah. Pustaka Imam Ahmad.
  • http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/4225-beda-antara-adat-dan-ibadah.html

*) Catatan Pemuraja’ah:

Dari artikel di atas, Penulis telah menyebutkan teori FC konvensional beserta contohnya (baik dalam bentuk juklak maupun jurnal), kemudian Penulis membandingkannya dengan tuntunan pola makan yang disebutkan dalam kitab-kitab para ulama. Menjadikan hal mubah sebagai sarana ibadah tidak memerlukan dalil. Jika pelaksanaan FC mesti “menunggu” dalil berarti FC menjadi sebuah ibadah yang mengikuti sunnah, bukan lagi berstatus ibadah dengan sarana yang mubah.
Penulis : Oky Key Primela
Muraja’ah : Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel Muslimah.Or.Id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar